kievskiy.org

SIM yang Habis Masa Berlakunya Hanya Bisa Digunakan di 9 Wilayah Polda Berikut ini

ILUSTRASI. Samsat Jakarta Timur melakukan pembatasan pengurusan SIM dengan mengedepankan protokol kesehatan.*
ILUSTRASI. Samsat Jakarta Timur melakukan pembatasan pengurusan SIM dengan mengedepankan protokol kesehatan.* /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian telah menambahkan masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena dampak pandemi Covid-19.

Masa dispensasi yang semula hanya berlaku hingga 29 Juni 2020, kini diperpanjang hingga 31 Juli 2020.

Hal ini seiring membludaknya minat masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM yang telah habis masa berlakunya.

Baca Juga : Masyarakat Bisa Bikin serta Perpanjang SIM Gratis, Simak Syarat dan Caranya Berikut ini

Namun ternyata tidak semua wilayah memberlakukan dispensasi ini.

Seperti dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Divisi Humas Mabes Polri, @divisihumaspolri.

Dalam unggahan itu tertulis, pemberian perpanjangan dispensasi selama 1 bulan pada 1 sampai dengan 31 Juli 2020 hanya berlaku di 9 wilayah.

"Masa berlaku SIM yang habis pada bulan Maret s.d bulan Mei 2020 diberikan perpanjangan dispensasi selama 1 bulan pada 1 s.d 31 Juli 2020," tulis unggahan tersebut, Kamis, 11 Juni 2020.

Baca juga : Berikut Daftar Polda yang Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM, Ada yang Sampai Akhir Agustus 2020

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat