PIKIRAN RAKYAT - Tidak hanya mereka yang lahir di tanggal 1 Juli, sopir angkutan umum (angkot) dan pengemudi ojek juga bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Pemberian SIM gratis untuk sopir angkot dan ojek ini diberikan oleh Polres Pangkalpinang.
Hal ini dilakukan sebagai perayaan hari jadi Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli mendatang.
Baca Juga : Banyak Yang Tidak Tahu, Inilah Spesifikasi Mobil Mitsubishi Lancer versi Station Wagon
Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi mengatakan, pemberian SIM gratis ini bisa didapatkan setelah pemohon melewati serangkaian tahapan dan tes.
"Pemohon SIM harus melalui rangkaian tahapan dalam pembuatan SIM, serta harus melalui rangkaian tes," terang Sriyadi seperti dilansir dari situs Korlantas Polri, Minggu, 14 Juli 2020.
Selain itu SIM gratis ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri bagi warga kurang mampu yang terdampak Covid-19.
Baca Juga : Studi Terbaru Amerika Tunjukan Mobil Otonom tak Akan Kurangi Angka Kecelakan di Masa Depan
"Paling tidak dengan kegiatan ini bisa membantu warga yang terdampak Covid-19," tandasnya.