kievskiy.org

Jokowi Izinkan Mudik Lebaran 2022, Ada Potensi Kebingungan Pengemudi di Simpang Cileunyi Bandung

Foto udara simpang susun Jalan Tol Purbaleunyi dan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 24 Januari 2022. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerap aspirasi masyarakat Sumedang terkait dengan nama Tol Cisumdawu, sebut nama Ali Sadikin.
Foto udara simpang susun Jalan Tol Purbaleunyi dan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 24 Januari 2022. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerap aspirasi masyarakat Sumedang terkait dengan nama Tol Cisumdawu, sebut nama Ali Sadikin. /Antara Foto/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa setelah dua tahun dilarang, aktivitas mudik pada tahun ini akan diperbolehkan setelah pandemi Covid-19.

Tetapi, syarat untuk mudik di tahun 2022 adalah seseorang sudah harus menjalani vaksinasi dua kali dan satu kali vaksin booster.

Terkait arahan Presiden Jokowi tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melakukan berbagai persiapan.

Salah satunya adalah adanya pengaturan lebih detail di daerah Simpang Susun Cileunyi yang sudah berubah banyak sejak musim mudik terakhir.

Baca Juga: Invasi Ukraina Melemahkan Posisi Vladimir Putin, Bisakah Dia Dilengserkan?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari keterangan resmi Kementerian Perhubungan pada Sabtu, 26 Maret 2022, Kementerian Perhubungan akan memprioritaskan beberapa pengaturan di beberapa ruas jalan.

Salah satunya adalah di simpang susun Cileunyi yang kini kerap kali membuat pengemudi kebingungan disebabkan banyaknya perubahan.

Kemenhub takut jika nanti ada masalah dalam perjalanan mudik ke simpang susun Cileunyi, maka kemacetan panjang nantinya bisa tak terhindarkan.

Ini akan membuat adanya keterlambatan arus lalu lintas dan juga konflik antar kendaraan.

Baca Juga: Digertak Vladimir Putin, AS Siapkan Boeing 747 ‘Kiamat’ Antinuklir ke Inggris

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat