kievskiy.org

Jangan Harap Bisa Mengebut, Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku April 2022

Ilustrasi. Tilang elektronik atau ETLE akan diperluas hingga daerah pada Apri 2021 mendatang.
Ilustrasi. Tilang elektronik atau ETLE akan diperluas hingga daerah pada Apri 2021 mendatang. /Instagram.com@billysudiro Instagram.com@billysudiro

PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) akan memasang sejumlah kamera tilang elektronik di beberapa jalan tol Indonesia dalam waktu dekat.

Mulai April 2022, kamera weight in motion (WIM) dan speedcam akan menilang pengemudi yang melaju dengan kendaraan terlalu banyak muatan dan melebihi batas kecepatan maksimal.

Tilang elektronik di jalan tol mulai April 2022 ini diberlakukan karena dua alasan penting.

Satu tilang elektronik jalan tol diberlakukan demi meningkatkan disiplin berlalu lintas bagi pengguna jalan.

Baca Juga: Hyundai Ioniq 5 Meluncur di IIMS 2022, Simak Bocoran Harga dan Spesifikasinya

Kedua demi mengurangi adanya interaksi langsung antar petugas dan para pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.

"Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Senin, 28 Maret 2022.

Terkait penempatan lokasinya, akan ada puluhan kamera tilang elektronik siap dipasang di jalan-jalan tol seluruh Indonesia.

Nantinya dua pelanggaran yakni kelebihan muatan dan terlalu ngebut di jalan tol akan jadi sasaran tilang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat