PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik atau electronic tarffic law enforcement (e-TLE) di sejumlah ruas jalan tol di Jakarta per 1 April 2022.
Sebagaimana diketahui ada dua jenis kendaraan yang akan ditindak yakni, kendaraan yang melanggar batas kecepatan, dan melebihi batas muatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini sudah ada tujuh lokasi yang dapat menindak para pengendara.
Pertama di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang Jakarta-Cikampek Mohammed Bin Zayed (MBZ), Tol Soedjatmo, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Lima tol itu akan menindak pengendara yang melanggar kecepatan diatas 100 km/jam.
"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol Jorr, dan di Tol Jakarta-Tangerang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2022.
Sambodo menuturkan, mereka yang ditilang akan dikirimkan surat penilangan dan dilakukan verifikasi dengan mengirimkan sejumlah bukti pelanggaran.
"Apabila gak bayar denda maka akan diblokir terhadap kendaraan tersebut," kata Sambodo.