kievskiy.org

Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di 13 Ruas Jalan Jakarta

Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan aturan ganjil genap setelah libur Idul Fitri 1443 Hijriah berakhir hari ini.

Hari ini, jika mengikuti jadwal yang dibuat pemerintah, seharusnya semua pekerja sudah kembali masuk ke kantor mereka masing-masing.

Karena itu, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta.

Ganjil Genap di DKI Jakarta diberlakukan mulai Senin, 9 Mei 2022 pagi hari ini.

Baca Juga: Gedor Peti Mati, Wanita di Peru Hidup Kembali Tatap Peserta Pemakamannya

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil genap dalam kota (Jakarta) mulai berlaku seperti biasa," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resminya, Minggu, 8 Mei 2022.

Adapun ganjil genap di DKI Jakarta akan diberlakukan sama seperti saat sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Untuk pemberlakuannya, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya ada 13 ruas jalan yang akan memberlakukan sistem ganjil genap ini.

13 ruas jalan tersebut meliputi jalan:

Baca Juga: Kakorlantas Tutup Skema Gage dan One Way Operasi Ketupat 2022

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat