PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Keuangan (Kemekeu) memberikan klarifikasi mengenai pengenaan cukai yang diisukan akan diberikan pada pembelian BBM dan juga ban.
Beberapa waktu terakhir, muncul isu kalau pembelian BBM, ban karet, hingga produk detergen akan dikenai cukai oleh pemerintah.
Dalam keterangannya, Kemenkeu menyatakan bahwa pengenaan cukai pada pembelian BBM dan ban karet baru sebatas wacana saja.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan hingga saat ini pihaknya tak ada yang berencana memberikan cukai pada pembelian BBM, dan ban karet.
Baca Juga: Lirik Lagu Joji Glimpse of Us dan Terjemahan Indonesia, Bercerita tentang yang Gagal Move On
"Kami tegaskan tidak ada implementasi cukai untuk ban, BBM, dan detergen. Itu tidak ada sama sekali. Kita tidak bisa sembarangan," ucapnya menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 18 Juni 2022.
Asko menyatakan proses untuk menetapkan barang menjadi barang kena cukai (BKC) tidak bisa sembarangan.
Ada mekanisme tersendiri yang harus dilakukan, termasuk di antaranya pengkajian yang mendalam dan melibatkan banyak pihak.
Untuk saat ini, Asko menjelaskan pemerintah terus menyiapkan cukai untuk pembelian lainnya.
Baca Juga: Jokowi Dibuat Heran dengan Permintaan 'Berani' dari Alumni Kartu Prakerja