kievskiy.org

Perhatian Warga Jabar: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis Kembali Berlaku, Simak Syarat Lengkapnya

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. /Pixabay/Viarami

PIKIRAN RAKYAT - Ada kabar baik bagi warga Jawa Barat yang ingin mengganti dokumen kepemilikan kendaraan miliknya.

Pasalnya, saat ini ada program bea balik nama kendaraan bermotor gratis yang berlaku di Jawa Barat.

Program ini sudah dimulai sejak 1 November 2022, dan akan berakhir pada 23 Desember 2022 mendatang.

Tapi sebelum mendapatkan kemudahan dari program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan kemudahan program bea balik nama kendaraan bermotor secara gratis. Apa saja syarat itu?

Baca Juga: Barang Bukti Terciduk Polisi, Pemilik CV Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pada Rabuu, 23 November 2022, program ini akan diberlakukan bukan pada kendaraan yang baru dibeli dari diler.

Agar mendapatkan kemudahan bea balik nama kendaraan bermotor yang akan digratiskan yaitu untuk kendaraan bekas atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II/

BBNKB II itu sendiri terdiri dari beberapa jenis antara lain alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Dokumen kepemilikan yang dibutuhkan untuk mendapatkan kemudahan dari program ini antara lain:

Baca Juga: Jelang Jerman vs Jepang, Hansi Flick Soroti Dua Pemain Berikut, Puji Kualitas Samurai Biru

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat