PIKIRAN RAKYAT - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali berlaku di sejumlah wilayah Indonesia pada November 2022.
Tak hanya bulan ini saja, beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bahkan ada yang sampai Desember 2022.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya.
Pasalnya, ia bisa membayar pokok pajak tahun dibayarnya saja, tanpa perlu membayar denda administrasi akibat keterlambatan yang dilakukan.
Baca Juga: Respons Tagar RIPTwitter Jadi Bukti Twitter Dicintai Pengguna, Berikut Sederet Kelebihannya
Lantas, daerah mana saja yang gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini?
Simak ulasan 7 daerah yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2022 mendatang:
Banten
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku karena Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022.
Baca Juga: Banyak yang Tidak Tahu, Korban kecelakaan Ternyata Tak Boleh Sita SIM dan STNK Pelaku