kievskiy.org

Banyak yang Tidak Tahu, Korban kecelakaan Ternyata Tak Boleh Sita SIM dan STNK Pelaku

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Pernahkah Anda menjadi korban kecelakaan di jalan raya? Biasanya, ada satu tindakan yang akan dilakukan si korban untuk menjamin agar pelaku tidak kabur.

Tindakan tersebut adalah korban kecelakaan akan menyita SIM dan STNK pelaku kecelakaan tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai jaminan agar pelaku kecelakaan bertanggung jawab dan tidak melarikan diri.

Tapi, siapa sangka, tindakan menahan SIM dan STNK pelaku kecelakaan ternyata tidak diperbolehkan oleh aturan.

Baca Juga: Beda dengan Gen Halilintar, Haji Faisal Justru Panik Saat Thariq Halilintar Beri Cincin Berlian pada Fuji

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemenkumham pada Jumat, 18 November 2022, tindakan menahan SIM dan STNK ternyata hanya boleh dilakukan petugas kepolisian.

Penyluh Hukum Madya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Toto Kuncoro menyatakan jika terjadi kecelakaan di mana kendaraan berserempetan dengan kendaraan lain, maka memang pelaku wajib bertanggung jawab.

Tetapi, korban yang menyita dokumen milik pelaku itu juga tak dibenarkan oleh hukum.

"Menyita SIM dan STNK bagi para penabrak merupakan hal yang tidak dibenarkan karena hal tersebut wewnang dari kepolisian," ujar Toto menjelaskan.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Berencana Istri Kopda Muslimin: Keempat Tersangka Segera Disidangkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat