kievskiy.org

Siap-siap, Penggunaan Skuter dan Otopet Listrik Bakal ada Aturannya Loh

WARGA memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu, 17 November 2019.*/ANTARA
WARGA memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu, 17 November 2019.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis aturan baru mereka terkait alat transportasi yang ada di Indonesia.

Pada 16 Juni 2020 kemarin, Kemenhub membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Untuk Anda yang tidak tahu, aturan ini dibuat untuk mengatur penggunaan skuter dan otopet listrik yang kali ini penggunaannya sedang marak di jalan raya.

Baca Juga: Bocoran Harga Toyota Corolla Cross di Indonesia dan Waktu Peluncurannya

Dalam aturan ini terdapat 9 pasal yang semuanya mengatur penggunaan skuter dan otopet listrik di jalan raya.

Untuk pembahasan lebih lengkapnya, dalam Aturan 45 Tahun 2020 menjelaskan mengenai di mana saja kendaraan tertentu (skuter dan otopet listrik) dapat beroperasi.

Dalam aturan dijelaskan bahwa skuter dan otopet listrik bisa berjalan di jalur khusus ataupun kawasan tertentu. Jalur khusus adalah lajur khusus sepeda dan lajur yang memang disediakan pemerintah untuk kendaraan listrik.

Baca Juga: Polisi Pastikan Kembali Tilang Pelanggar Lalu Lintas, 15 Jenis Pelanggaran ini yang Jadi Incaran

Sementara kawasan tertentu mencakup pemukiman, jalan yang ditetapkan sebagai daerah hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, dan juga area bagian stasiun transportasi massal.

Untuk daerah yang tidak memiliki lajur khusus sepeda ataupun motor listrik, pengguna skuter ataupun otopet listrik bisa memanfaatkan trotoar yang digunakan oleh orang jalan asalkan kapasitasnya masih muat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat