kievskiy.org

Skuter Listrik Dilarang di Jalan Raya Kota Bandung, Polisi Jelaskan Alasannya

WARGA menggunakan Grabwheels.*
WARGA menggunakan Grabwheels.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Satlantas Polrestabes Bandung melarang penggunaan skuter listrik di seluruh jalan raya di Kota Bandung.

Pelarangan itu sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas‎ dan Peraturan Pemerintah Pasal 55 Tahun 2012.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Komisaris Polisi Bayu Catur Prabowo ‎menyebut, kendaraan dikategorikan layak jalan jika memenuhi persyaratan teknis.

Baca Juga: Kisah Haru Mang Uha Manusia Gorong-gorong Berikan Hadiah kepada sang Ibunda

Baca Juga: IBL 2020 Kembali ke Sistem Lama, Timnas Ikut Bersaing

"Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas yang menyebut kategori kendaraan bermotor adalah yang bisa digerakan bahan bakar seperti bahan bakar cair maupun listrik. Maka skuter listrik termasuk salah satunya, hanya ada aturan mainnya," katanya.

Bayu mengatakan, penggunaan skuter listrik diperbolehkan tetapi areanya di lingkungan jalan perumahan dan taman-taman bermain. "Di Taman Lalu Lintas, misalnya," ucap dia.

Skuter listrik, kata dia, harus melalui uji kelayakan khusus sebagai kendaraan yang masuk kategori kendaraan bermotor.

"Tapi banyak yang setuju kendaraan skuter listrik ini membahayakan baik bagi si pengguna maupun pengguna jalan lainnya," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat