kievskiy.org

Polisi Terbitkan SIM Sementara pengganti SIM Lama, Apa Fungsinya?

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian mengeluarkan dokumen baru bernama surat izin mengemudi atau SIM sementara bagi para pemohon SIM ataupun masyarakat yang melakukan perpanjangan.

SIM sementara ini baru dikeluarkan oleh Polres Lamongan Jawa Timur pada Desember 2022.

SIM sementara ini diklaim oleh polisi sah digunakan di jalan raya karena legalitasnya sudah dijamin.

Apa itu SIM sementara, bagaimana juga fungsinya dokumen yang dikeluarkan polisi baru-baru ini?

Baca Juga: Ganjil Genap Diberlakukan di Puncak Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan SIM sementara berbentuk blanko SIM.

Blanko SIM ini diberikan karena adanya pembaruan material SIM yang dibuat oleh Korlantas Polri.

SIM terbaru disebutkan oleh Budi akan dilengkapi dengan barcode sehingga harus diperbaharui pihak polisi.

Lantaran hal tersebut, SIM sementara ini dikeluarkan sambil menunggu proses pembuatan SIM yang diperbarui tadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat