kievskiy.org

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Bermotor di Jawa Barat, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Dok. Pikiran Rakyat.

PIKIRAN RAKYAT - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat berlaku hingga 5 hari ke depan.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini baru akan berakhir pada 23 Desember 2022 mendatang.

Karenanya, program ini menjadi kesempatan yang baik untuk Anda melunasi hutang pajak kendaraan bermotor Anda.

Pasalnya, Anda hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor Anda tanpa perlu membayar biaya denda selama pajak belum dibayarkan. Apa saja syarat dan ketentuan lengkap pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Baca Juga: Dua Korban Hilang akibat Banjir Bandang, Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pada Minggu, 18 Desember 2022, pemerintah akan membebaskan biaya pokok dan denda BBNKB kendaraan.

"Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya," kata keterangan di akun tersebut.

Untuk kemudahannya, pembebasan biaya akan diberikan gratis untuk proses BBNKB kedua dan seterusnya.

Tetapi, sebelum mendapatkan kemudahan dari program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat