kievskiy.org

Jangan Sampai Kendaraan Bodong! Simak Daftar Wilayah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi bayar pajak kendaraan.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa wilayah di Indonesia terpantau masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2022.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tercatat berlaku di 6 wilayah Indonesia hingga akhir Desember tahun ini.

Kesempatan ini bisa Anda gunakan untuk membayar pajak kendaraannya yang sudah terlambat. Dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor, Anda hanya perlu membayar pokok pajak saja tanpa harus membayar dendanya.

Hal ini harus segera dilakukan. Karena jika kendaraan ketahuan telat bayar pajak 2 tahun, maka otomatis data kendaraan di sistem kepolisian akan dihapus, surat tanda nomor kendaraan (STNK) diblokir, membuat kendaraan Anda jadi bodong! Lantas daerah mana saja yang masih berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini?

Baca Juga: Profil dan Biodata Walid Regragui, Sosok 'Pep Guardiola' dari Maroko

Simak ulasannya yang tim Pikiran-Rakyat.com siapkan khusus untuk Anda:

Banten

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku karena Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022.

Dengan adanya program ini, maka pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan di Banten dari 18 Agustus 2022-31 Desember 2022.

Baca Juga: Toyota Jual 300 Ribu Mobil Sepanjang Tahun 2022, Avanza jadi Yang Paling Laris

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat