kievskiy.org

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Tinggal Sisa 3 Hari, Simak Ketentuan Lengkapnya

Ilustrasi kemacetan di perempatan Fatmawati, Jakarta.
Ilustrasi kemacetan di perempatan Fatmawati, Jakarta. /Antara/Fakhri Hermansyah ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

PIKIRAN RAKYAT - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta masih akan berlaku hingga hari ini. Tapi masa program tersebut diadakan akan segera berakhir karena menyisakan tiga hari lagi.

Karenanya, masyarakat yang belum membayar pajak motornya sebaiknya memanfaatkan program bagus ini. Karena dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor, denda keterlambatan bayar pajak bisa dihapus dan si pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokoknya saja.

Jika Anda ingin mengikuti program ini, maka Anda harus cepat. Karena pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan berakhir pada 15 Desember 2022.

Apa saja syarat, ketentuan, dan program yang diberikan pada pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta ini?

Baca Juga: Alasan Psikologis yang Membuat Maroko Dijagokan Jadi Juara Piala Dunia 2022

Ketentuan mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta diatur dalam SK Kepala Badan No 1588 Tahun 2022.

Dijelaskan dalam ketentuan tersebut, pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta berlaku dari 15 September 2022-15 Desember 2022.

Ada beberapa program yang berlaku di pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta.

Salah satunya adalah penghapusan sanksi administrasi PKB, serta ada juga program bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: 5 Fakta Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Santoso-Istri Disekap dan Dilakban, CCTV Dirusak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat