kievskiy.org

Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Awal Tahun 2023, Simak Syarat dan Biaya Lengkapnya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian memberikan program spesial dalam rangka menyambut Tahun Baru 2023. Program ini merupakan proses dispensasi perpanjangan SIM yang berlaku bagi sebagian orang.

Dispensasi perpanjangan SIM ini akan diberikan pada masyarakat yang SIM nya habis bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru.

Mereka yang SIM nya habis pada Minggu, 25 Desember 2022 dan satu pekan setelahnya yakin 1 Januari 2023 akan mendapatkan program dispensasi perpanjangan SIM.

Apa saja syarat dan ketentuan, serta biaya lengkap dispensasi perpanjangan SIM dari pemerintah ini.

Baca Juga: Dihukum Erik ten Hag Tak Masuk Starting XI Gegara Ketiduran, Marcus Rashford Beri Balasan Setimpal

Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM diumumkan oleh akun Twitter @TMCPoldaMetro pada 30 Desember 2022.

Menurut akun TWitter @TMCPoldaMetro, kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini hanya akan berlaku bagi masyarakat yang SIM miliknya habis bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2023.

"Kebijakan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru," tutur keterangan di akun tersebut.

Ketentuan dispensasi perpanjangan SIM nya sebagai berikut:

Baca Juga: Update Harga BBM Terbaru 1 Januari 2022 Pertamina Vivo Shell, Dua Jenis BBM Tak Lagi Dijual di SPBU Hari Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat