PIKIRAN RAKYAT - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib yang harus dibawa setiap pengendara ketika ingin berkendara di jalan raya.
Tetapi perlu diketahui bahwa SIM, harus diperpanjang dan diperbaharui setiap periode 4 tahun sekali.
Jika tidak diperpanjang, maka telat sehari saja, pengguna SIM harus mengajukan pembuatan SIM yang baru.
Karenanya, untuk pengguna SIM yang masa berlakunya sudah mau habis disarankan untuk segera membuat dokumen ini. Berapa biaya perpanjangan SIM A dan C pada Desember 2022?
Ketentuan mengenai perpanjangan SIM dibahas dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016.
Disebutkan di aturan SIM yang sudah lewat masa berlakunya, walau hanya satu hari, tak bisa diperpanjang lagi. Si pemohon SIM harus membaut SIM yang baru.
Perlu diketahui, masa berlaku SIM saat ini dihitung lima tahun setelah diterbitkan dengan masa aktif tak lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya, namun mengikuti tanggal penerbitannya.
Soal biaya perpanjangan SIM, ketentuannya diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Baca Juga: Argentina vs Kroasia di Semifinal Piala Dunia 2022 dan Perasaan Ronaldo