kievskiy.org

Ada Jalan Tol di Indonesia yang Bisa Dilewati Motor, Intip Berapa Besaran Tarifnya

Ilustrasi seorang pria mengendarai motor gede atau Moge. Ternyata di Indonesia ada jalan tol yang bisa dilalui pengendara motor roda dua, intip tarifnya di sini.
Ilustrasi seorang pria mengendarai motor gede atau Moge. Ternyata di Indonesia ada jalan tol yang bisa dilalui pengendara motor roda dua, intip tarifnya di sini. /Pixabay/steelfish Pixabay/steelfish

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan viral di media sosial keluhan para pengguna motor gede atau Moge yang diwakilkan seorang anggota klub Harley Davidson, Ian Kumis melalui saluran video yang tayang di platform YouTube sekitar satu bulan lalu. Dalam unggahan tersebut, Ian mendesak pemerintah membuat regulasi untuk memperbolehkan Moge masuk ke jalan bebas hambatan atau tol karena selama ini aksesnya tidak dapat dilalui.

Protes dilayangkan mengingat para pengguna Moge membayar pajak yang cukup besar sementara fasilitas yang mereka dapat tak berbeda jauh dengan pengguna kendaraan roda dua lainnya. Hal itu dikatakan Ian adalah sebuah bentuk diskriminasi dari pemerintah.

“Masalahnya selama ini yang saya perhatikan regulasinya yang tidak mau dibikin, padahal kontribusinya besar misalnya pajak yang kita bayarkan lumayan besar. Sementara fasilitas yang kita dapatkan, sangat kecil,” ujarnya.

“Kita hanya diperbolehkan menggunakan jalan arteri. Berbanding terbalik antara kontribusi dengan fasilitas yang kita dapat. Menurut kami itu sebuah diskriminasi,” kata dia.

Baca Juga: 7 Hal yang Pantang Dilakukan dalam Hubungan, Salah Satunya Berubah demi Seseorang 

Lebih lanjut disorot Ian, jika alasan negara melarang penggunaan jalan tol karena kondisi jalan tidak memadai, menurutnya hal itu tak masuk akal karena beberapa anggota Polisi dan TNI punya izin untuk mengakses tol dengan motor mereka.

Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah meninjau ulang kebijakan-kebijakan untuk para pengguna Moge karena fasilitas yang diberikan dinilai sangat jomplang dengan kontribusi para pengguna Moge.

Ada Jalan Tol yang Boleh Dilalui Motor

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 1 tentang Penggunaan Jalan Tol, disebutkan bahwa jalan bebas hambatan itu hanya boleh dilalui oleh para pengguna roda empat.

Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat