kievskiy.org

Kenali Pelat 'Dewa' RF yang Kerap Arogan di Jalan, Polisi Pastikan Hentikan Penerbitannya

Ilustrasi mobil dengan pelat nomor RFD
Ilustrasi mobil dengan pelat nomor RFD /Quora Quora

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan pelat RF yang sering digunakan di jalan raya. Pelat nomor yang disebut juga 'pelat dewa' ini akan dihentikan penggunaannya di tahun 2023.

Rencananya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengentikan penerbitan pelat RF karena banyaknya insiden dan pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh oknum. Pelat RF hilang dari jalanan per 10 Oktober 2023.

"Saya sudah suruh setop, bulan 10 (Oktober) 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang. Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi," katanya Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui untuk penggunaan pelat RF, ada beberapa jenis yang banyak digunakan di jalan raya. Ada juga yang membedakan pelat RF sipil dengan pelat RF pelat nomor khusus. Seperti apa ketentuannya?

Baca Juga: Daftar Peserta Pameran Otomotif IIMS 2023: Unjuk Gigi Brand China hingga Pamer Teknologi EV

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, pelat nomor RF sejatinya adalah pelat nomor khusus. Beberapa kendaraan di Indonesia masuk dalam kategori khusus sehingga harus dibedakan melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Salah satu kode yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus tersebut adalah kode RF.

Jika kebijakan soal pelat RF ini berlaku, maka akan ada beberapa jenis pelat RF yang dihentikan penggunaannya. Pelat-pelat tersebut antara lain:

- RFS (Reformasi Sekretariat Negara): Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara (setingkat eselon 1 atau Direktur Jenderal di Kementerian)
- RFO, RFH, RFQ: Kode ini dikhususukan untuk milik pejabat eselon 2 atau setingkat Direktur di kementerian
- RFH (Reformasi Hukum): Kode untuk kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan
- RFP: Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
- RFD: Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.
- RFL: Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
- RFU: Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.

Ada ketentuan khusus untuk pelat nomor RF yang digunakan sebagai kendaraan dinas dan kendaraan sipil. "Untuk pejabat, penggunaan pelat RF kepala 1 dan 4 angka Hanya kepala 1 dan empat angka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat