kievskiy.org

Aturan Baru Polisi, Pelat RF Segera Hilang dari Jalanan

Mobil Alphard milik Rachel Vennya sebenarnya berwarna putih metalik dengan nomor polisi B-139-RFS
Mobil Alphard milik Rachel Vennya sebenarnya berwarna putih metalik dengan nomor polisi B-139-RFS /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Polisi membuat aturan baru yang segera berlaku soal penggunaan pelat RF. Pelat yang sering disebut juga pelat dewa ini akan dihentikan penggunaannya di tahun 2023.

Korlantas Polri menyatakan dihapusnya penggunaan pelat RF karena banyaknya insiden dan pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh oknum pengemudi mobil tersebut. Pelat RF dihapus dari peredaran mulai Oktober 2023.

Hal ini ditegaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. Menurutnya penggunaan pelat RF sudah dihentikan sejak Oktober 2022.

Tapi mengingat banyak pelat yang baru dikeluarkan pada periode tersebut, maka harus menunggu hingga Oktober 2023. Karena masa berlaku pelat RF ini adalah satu tahun.

Baca Juga: Harga Jengkol Tinggi di Bandung Barat, Pedagang: Naik sejak Desember 2022

"Saya sudah suruh setop, bulan 10 (Oktober) 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang," ujar Yusri Yunus

"Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi," katanya dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Yusri menyatakan akan ada kebijakan baru yang membahas penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia. Aturan penggunaan pelat dibahas dalam revisi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

"Kami ubah di Perpol 7,kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel kemudian langsung keluar di Polda masing-masing," ucap Yusri.

Baca Juga: Tabrak Mahasiswi di Cianjur, Pengemudi Audi jadi DPO

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat