kievskiy.org

Banyak yang Arogan hingga Diprotes Warga, Polri Hentikan Penggunaan Pelat RF

Ilustrasi pelat nomor kendaraan.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. /Arif Rohidin

PIKIRAN RAKYAT - Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan terhitung mulai Oktober 2022.

“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.

Ia menyebutkan, penghentian perpanjangan pelat rahasia dan pelat khusus ini sesuai dengan kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Pasalnya, banyak masyarakat yang memprotes terkait penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.

Baca Juga: Tanggapan Pakar Hukum Pidana soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Terlalu Lama Cenderung Picu Korupsi

Pengguna Pelat Khusus Tak Sesuai

Banyak pengendara pengguna pelat khusus (RF) bertindak arogansi di jalan raya, menggunakan strobo tidak sesuai aturannya. Sedangkan, penggunaan pelat rahasia seperti QH, IR sudah tidak lagi rahasia karena sudah diketahui masyarakat banyak.

“Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam Antara.

Aturan baru untuk penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia kini tidak lagi bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah. Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri, setelah memenuhi syarat baru diperintah polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK nya.

Selain itu, penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II. Pelat hanya untuk kendaraan dinas saja, tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat