PIKIRAN RAKYAT – Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Pujiyono menilai masa jabatan yang terlalu lama diemban seseorang berpeluang terjadi tindakan negatif. Dia menyebut pemimpin yang lama menjabat cenderung diktator dan akan menjadi korup.
Hal itu disampaikan dosen ahli hukum pidana Undip tersebut menanggapi aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun.
“Orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung, dia akan menjadi korup,” kata dia di Semarang, Kamis.
Menurut Pujiyono, pandangan itu berdasar pada rumus dari Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris. Dalam konsep pemikirannya, Acton menuliskan "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely", yang artinya, kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.
Baca Juga: 867 Anggota Dilantik, PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Temanggung Segera Bentuk Petugas Pantarlih
Oleh karena itu, Pujiyono lebih sepakat jika masa jabatan kepala desa dibatasi saja. Misalnya, disamakan seperti masa jabatan Presiden RI selama 5 tahun dan maksimal dua periode.
"Biaya untuk mencalonkan diri sebagai kades juga sangat mahal, sehingga perlu ada jangka waktu tertentu agar mereka bisa berkiprah dengan benar," ujarnya, dikutip dari Antara.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut membuat Pujiyono lebih yakin bahwa masa jabatan yang berlaku saat ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, cukup riil untuk mengaktualisasikan program-programnya.
"Kalau di masa itu mereka korupsi dan sebagainya, maka hukum yang bicara," ucapnya.
Terkini Lainnya
Tags
Korupsi
Kepala Desa
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Pakar Hukum Tata Negara Nilai Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Rentan Pencurian Uang Rakyat
Kepala Desa Minta Masa Jabatan Ditambah, Jokowi: Silahkan ke DPR
POPULER HARI INI: Syarat dan Proses Menjadi Kepala Desa hingga Pesan Agnez Mo untuk Bunda Corla
'Lautan' Kepala Desa Geruduk Gedung DPR Lagi, 1.713 Personel Polisi Diturunkan
Kemendagri Kaji Usulan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Tito Karnavian: Ada Positif dan Negatifnya
Sampah Berserakan Usai Ratusan Ribu Kepala Desa Unjuk Rasa Perpanjangan Masa Jabatan, Netizen Berang
Terkini
10 Polisi Diduga Aniaya Warga di Bali: Pukul Pakai Botol Bir dan Ancam Tembak Korban
Kaesang: Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Selesaikan Semua Masalah
Warga Bali Diduga Disekap dan Disiksa 10 Polisi, Gendang Telinga Sampai Cacat Permanen
Reaksi Kaesang Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Jateng, Singgung Kriteria Pemimpin yang Cocok
Batang Jateng Rawan Gempa, Pemerintah Minta Warga Tetap Tenang
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan
Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Kabar Daerah
6 Tempat Wisata Religi di Malang yang Bikin Hati Tenang dan Gak Bikin Kantong Panas Dingin
Pegi Setiawan Bebas, Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Baginya Tidak Sah! Ruang Sidang Menggema Takbir
Hakim Tunggal Eman Sulaeman Resmi Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon
Harga Tiket 5 Kolam Renang Paling Instagramable di Boyolali, Mulai Rp 10 Ribu Bisa Nyemplung Sepuasnya
Lowongan Kerja di Medan, Perusahaan Importir Ini Buka Loker, Kirim CV Kamu Sekarang
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022