kievskiy.org

Tanggapan Pakar Hukum Pidana soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Terlalu Lama Cenderung Picu Korupsi

Unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades.
Unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Pujiyono menilai masa jabatan yang terlalu lama diemban seseorang berpeluang terjadi tindakan negatif. Dia menyebut pemimpin yang lama menjabat cenderung diktator dan akan menjadi korup.

Hal itu disampaikan dosen ahli hukum pidana Undip tersebut menanggapi aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun.

“Orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung, dia akan menjadi korup,” kata dia di Semarang, Kamis.

Menurut Pujiyono, pandangan itu berdasar pada rumus dari Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris. Dalam konsep pemikirannya, Acton menuliskan "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely", yang artinya, kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.

Baca Juga: 867 Anggota Dilantik, PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Temanggung Segera Bentuk Petugas Pantarlih

Oleh karena itu, Pujiyono lebih sepakat jika masa jabatan kepala desa dibatasi saja. Misalnya, disamakan seperti masa jabatan Presiden RI selama 5 tahun dan maksimal dua periode.

"Biaya untuk mencalonkan diri sebagai kades juga sangat mahal, sehingga perlu ada jangka waktu tertentu agar mereka bisa berkiprah dengan benar," ujarnya, dikutip dari Antara.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut membuat Pujiyono lebih yakin bahwa masa jabatan yang berlaku saat ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, cukup riil untuk mengaktualisasikan program-programnya.

"Kalau di masa itu mereka korupsi dan sebagainya, maka hukum yang bicara," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat