kievskiy.org

Kemendagri Kaji Usulan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Tito Karnavian: Ada Positif dan Negatifnya

Unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades.
Unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Tuntutan para kepala desa agar masa jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun tengah diperhitungkan Kementerian Dalam Negeri. Usulan atas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini disuarakan ratusan kepala desa di depan gedung DPR RI Jakarta pada Selasa, 17 Januari 2023.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan jajarannya akan mengkaji lebih dulu usulan tersebut untuk melihat dampak positif dan negatifnya.

"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Tito Karnavian di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Stunting jadi Pekerjaan Rumah yang Sangat Besar untuk Diselesaikan

Menurut Tito, hasil kajian pihaknya itu akan dipaparkan jika memang DPR RI nantinya berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades. Adapun kajian usulan perpanjangan masa jabatan kades itu akan dilakukan dengan mengundang sejumlah tokoh yang memahami seluk beluk masalah desa dan para pegiat desa.

"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya," ucap Tito, dikutip dari Antara.

Sementara pada hari ini, Rabu, 25 Januari 2023, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) akan menyampaikan aspirasi perpanjangan masa jabatan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Kuat Ma’ruf hingga Bripka RR Bantah Tudingan JPU

Menurut Tito, ada tiga poin aspirasi yang disampaikan PPDI kepadanya. Pertama mengenai masalah pemberhentian jabatan. Para perangkat desa merasa banyak yang diberhentikan ketika berganti masa kepemimpinan dari kepala desa lama ke kepala desa baru. Padahal undang-undang sudah mengatur mengenai mekanisme itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat