kievskiy.org

Bacakan Pleidoi, Kuat Ma’ruf hingga Bripka RR Bantah Tudingan JPU

Ilustrasi sidang pledoi.
Ilustrasi sidang pledoi. /Pixabay/qimono

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pembunuhan Brigadir J kini memasuki babak baru. Para tersangka kini menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) setelah menerima tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pekan lalu.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Kemudian Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun, sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun.

Atas tuntutan hukuman tersebut, kelima terdakwa bersama tim kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi guna meringankan hukuman para terdakwa.

Baca Juga: Cabuli Dua Anak Tiri sejak 2017, Pelaku Asusila di Bandung Berhasil Dibekuk Polisi

Pada sidang yang digelar pada Selasa, 24 Januari 2023, terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Ferdy Sambo menjalani persidangan pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh Kuat Ma’ruf mengungkapkan bahwa dirinya tidak ikut bersekongkol dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J dan terkait isu perselingkuhannya dengan Putri Candrawathi, Kuat mengaku heran atas tuduhan tersebut.

“Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimana pun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka,” kata Kuat, dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Daftar Tol Baru yang Akan Beroperasi sebelum 2024, Ada Jawa Barat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat