kievskiy.org

Roundup: Pleidoi Ferdy Sambo Hadapi Ancaman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa Ferdy Sambo dihadapkan ancaman hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dihadapkan ancaman berat, Sambo sampaikan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Januari 2023.

Ferdy Sambo menyematkan judul pada pledoinya “Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan”. Awalnya, ia mengaku hendak memberi judul pledoinya sebagai “Pembelaan yang Sia-sia” lantaran frustasi akan kasus hukum yang menimpanya.

"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: 'Pembelaan yang Sia-sia' karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi," ucap Sambo.

Dalam pledoi tersebut, ada 10 poin utama yang disampaikan Sambo di persidangan. Mantan Kadiv Propam Polri itu berharap beberapa poin pembelaannya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara secara objektif.

Baca Juga: Jujur dan Sesali Perbuatan Jadi Alasan Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pertama, Ferdy Sambo mengaku sejak awal tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat sambo dan Putri Candrawathi yang telah menjadi korban pemerkosaan.

Kedua, Ferdy Sambo telah berupaya untuk menyajikan semua fakta, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lainnya untuk mengungkap skenario palsu pada saat pemeriksaan oleh Patsus. Ketiga, Ferdy Sambo telah mengakui cerita perihal tembak-menembak di Rumah Dinas Duren Tiga 46 Jakarta adalah bohong.

Keempat, dia telah menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahannya. Kelima, dia telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang diketahui.

Keenam, Sambo mengaku telah menerima hukuman sosial dari masyarakat yang begitu berat, yang juga dirasakan oleh istri, anak, dan keluarga. Ketujuh, dia dan istri telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam persidangan dan berada di dalam tahanan, padahal ada empat anak-anaknya yang membutuhkan perawatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat