kievskiy.org

Jujur dan Sesali Perbuatan Jadi Alasan Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Tersangka Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin berjalan memasuki gedung Bareskrim sebelum diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat (29/7/2022).
Tersangka Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin berjalan memasuki gedung Bareskrim sebelum diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat (29/7/2022). /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim mengungkapkan alasan eks Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara. Menurut mereka, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa garong dana sebesar Rp117 miliar tersebut.

Hakim anggota Hendra Yuristiawan mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Ahyudin dalam vonisnya yakni terdakwa menyalahgunakan dana sosial untuk para korban pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan 610. Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing.

“Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat,” ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.

Sementara itu, Hendra Yuristiawan juga memaparkan hal-hal yang meringankan vonis terhadap terdakwa Ahyudin, salah satunya yakni berterus terang dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa Ahyudin juga mempunyai tanggungan keluarga serta terdakwa yang belum pernah dihukum.

“Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga: Kawal Sidang Mantan Ketua DPRD Jabar, Mahasiswa Gelar Aksi Tutup Mata

Tilep Rp117 Miliar

Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2022. Dalam persidangan yang dijalaninya, dia didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air 610.

Kasus tersebut bermula saat pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan 610 jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru dalam pesawat meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut, The Boeing Company menyediakan dana sebesar 25 juta dolar AS atau Rp350 miliar (kurs Rp14.000) untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF). Selain itu, mereka juga mengucurkan dana sebesar 25 juta dolar AS (Rp350 miliar) untuk bantuan filantropis terhadap komunitas lokal yang terdampak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat