kievskiy.org

Petinggi ACT Hariyana Hermain dan Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara, Ahyudin 3,5 Tahun

Tersangka Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin berjalan memasuki gedung Bareskrim sebelum diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat (29/7/2022).
Tersangka Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin berjalan memasuki gedung Bareskrim sebelum diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat (29/7/2022). /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada para petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa 24 Januari 2023. Terdakwa Hariyana Hermain selaku mantan Vice President Operational ACT divonis hakim 3 tahun penjara.

Hukumannya serupa dengan mantan Presiden ACT Ibnu Khajar yakni 3 tahun penjara. Sedangkan Ahyudin selaku mantan pendiri dan mantan Presiden ACT divonis 3,5 tahun penjara.

Hakim Ketua Hariyadi mengatakan Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.

Mantan Vice President Operational ACT, serta dua mantan Presiden ACT tersebut terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.

Baca Juga: 'Pembelaan yang Sia-Sia' tapi Tetap Dibacakan Ferdy Sambo: Saya Acapkali Putus Asa

Ahyudin: Saya Pikir-pikir Dulu

Mantan pendiri ACT Ahyudin belum mengambil sikap pasti terkait vonis 3,5 tahun penjara yang diberikan hakim atas kasus penggelapan dana bantuan untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?” tanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi ke Ahyudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” jawab Ahyudin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat