kievskiy.org

Eks Presiden ACT Didakwa Tilep Rp117 Miliar Dana Kecelakaan Lion Air 610

Ilustrasi - Eks Presiden ACT didakwa gelapkan dana untuk ahli waris kecelakaan Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.
Ilustrasi - Eks Presiden ACT didakwa gelapkan dana untuk ahli waris kecelakaan Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018. /Pexels/Tima Miroshnichenko Pexels/Tima Miroshnichenko

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2022.

Dalam persidangan yang dijalaninya, dia didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air 610.

Kasus tersebut bermula saat pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan 610 jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru dalam pesawat meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut, The Boeing Company menyediakan dana sebesar 25 juta dolar AS atau Rp350 miliar (kurs Rp14.000) untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF).

Baca Juga: Ungkap Kekuatan TNI AL, Marinir Disebut Jadi Hantu Menakutkan

Selain itu, mereka juga mengucurkan dana sebesar 25 juta dolar AS (Rp350 miliar) untuk bantuan filantropis terhadap komunitas lokal yang terdampak.

Akan tetapi, bantuan tersebut tidak langsung diterima ahli waris korban, melainkan diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

ACT sebagai pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak Boeing kemudian menghubungi ahli waris korban sebagai lembaga yang akan menangani dana sosial dari Boeing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat