kievskiy.org

ACT Terima Aliran Dana Triliunan Rupiah, 50 Persennya Masuk ke Rekening Entitas Pribadi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memblokir 843 rekening milik ACT dan afiliasinya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memblokir 843 rekening milik ACT dan afiliasinya. /ACT

PIKIRAN RAKYAT - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap uang sebanyak Rp1,7 trilun dari ratusan rekening mengalir ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memblokir 843 rekening milik ACT dan afiliasinya.

"PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT," kata Ivan di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.

Ivan mengungkapkan, dari uang triliunan rupiah tersebut, sebanyak 50 persennya mengalir ke rekening entitas-entitas yang terafiliasi dengan pihak pribadi di ACT.

Baca Juga: Terkuak Isi Surat Wasiat Kopda Muslimin untuk Sang Anak yang Ditemukan TNI: Ayah...

“Kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp 1 triliunan ya yang kita lihat ya," kata Ivan.

Sementara ini pihak PPATK menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak akuntabel.

"Sementara ini masih kita duga dipergunakan oleh, secara tidak prudent-lah, tidak akuntabel," tutur Ivan.

PPATK mengungkap bahwa entitas yang menerima aliran data tersebut merupakan anak usaha ACT dan kemudian uangnya mengalir ke pengurus yayasan filantropi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat