kievskiy.org

Penyelewengan Dana ACT Merupakan Momentum Perbaikan Regulasi Lembaga Filantropi bagi Indonesia

Ilustrasi, Regulasi lawas tersebut dan kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) memperlihatkan bahwa, regulasi tersebut tidak lagi memadai.
Ilustrasi, Regulasi lawas tersebut dan kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) memperlihatkan bahwa, regulasi tersebut tidak lagi memadai. /ACT

PIKIRAN RAKYAT - Publik dibuat kecewa dengan kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) belakangan ini. Kasus penyelewengan dana ini membuat kepercayaan masyarakat hilang. Bahkan selama ini, lembaga filantropi berhasil menarik masyarakat melalui narasi yang telah dibungkus dengan nilai-nilai kemanusiaan dan agama.

Selama ini, pengumpulan dana hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 mengenai pengumpulan uang dan barang, serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 mengenai pelaksanaan pengumpulan sumbangan. Namun, belum ada regulasi mengenai akuntabilitas dan sanksi, jika terjadinya penyelewengan dan kecurangan dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat.

Regulasi lawas tersebut dan kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) memperlihatkan bahwa, regulasi tersebut tidak lagi memadai untuk mengatur lembaga filantropi yang berkembang pesat saat ini. Bahkan, kegiatan pengumpulan dana hampir berlangsung setiap hari dan lebih cepat melalui aplikasi digital yang tidak lagi terbatas.

Baca Juga: Kendaraaan Nunggak Pajak 2 Tahun Langsung Bodong, Polisi Ancam Tidak Lagi Bisa Diperpanjang

Seharusnya, pembaharuan regulasi tersebut menjadi fokus utama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal ini, otoritas negara dapat mempermudah perizinan lembaga filantropi, namun juga selaras dengan memperkuat pengawasan dan sanksi terhadap penyalahgunaan lembaga.

Kasus penyelewengan dana ACT ini menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk mengusulkan pembentukan RUU baru yang akan menjadi payung hukum dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga bantuan sosial, agar lebih transparansi.

Bahkan, kasus penyelewengan dana ACT ini juga membuat publik menyimpulkan bahwa, selama ini tidak ada audit yang transparan terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja lembaga filantropi di Indonesia. Kemudian, masyarakat juga tidak mengetahui sejauh mana pelaporan hasil audit ke publik, seperti orang-orang yang telah mengeluarkan zakat.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Film tentang Kemerdekaan Indonesia, Cocok untuk Menyambut HUT ke 77 RI

Pemantauan dan pengelolaan dana bantuan masyarakat sebenarnya berada di bawah Kementrian Sosial, namun lembaga terkait juga memiliki peran dalam membuat RUU yang lebih detail. Momentum perbaikan regulasi diharapkan agar lembaga filantropi tidak lagi dengan mudah mengumpulkan dana masyarakat atas nama bencana dan kemanusiaan, tanpa mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat