kievskiy.org

Temuan Baru Kasus ACT: Dana Donasi Disunat Rp450 Miliar, Alasannya Dipakai Buat Operasional Yayasan

Ramadhan menjelaskan, uang Rp2 triliun tersebut merupakan hasil donasi masyarakat yang dihimpun oleh ACT sejak 2005 sampai 2020.
Ramadhan menjelaskan, uang Rp2 triliun tersebut merupakan hasil donasi masyarakat yang dihimpun oleh ACT sejak 2005 sampai 2020. /Pixabay/Mohammed_Hassan Pixabay/Mohammed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta baru kasus dugaan penggelapan dan penyelewengan dana yang kemanusiaan yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap empat tersangka, penyidik menyebut ACT menyunat dana donasi dari umat dengan nilai fantastis, yakni Rp450 miliar.

“Penyidik menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya kurang lebih Rp2 triliun, atas dana tersebut dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Ustaz Firanda Andirja Ungkap Amalan yang Harus Diperbanyak di Bulan Muharram

Ramadhan menjelaskan, uang Rp2 triliun tersebut merupakan hasil donasi masyarakat yang dihimpun oleh ACT sejak 2005 sampai 2020.

Dari jumlah tersebut, ACT melakukan pemotongan sekitar 25 persen dari total yang dikumpulkan, dengan jumlah Rp450 miliar.

“Pemotongan sebesar Rp400 miliar dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: 22 Twibbon 1 Muharram 1444 H dengan Desain Lucu Khas Anak-anak, Cocok Meriahkan Momen Tahun Baru Islam

Dari hasil pengungkapan, sejak tahun 2015 sampai 2019, ACT melakukan pemotongan donasi sekira 20 hingga 30 persen, dengan dalih surat surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat