kievskiy.org

Pakar Sesalkan Kasus ACT karena Kurang Pengawasan, Sebut Perlunya Reformasi Regulasi

Ilustrasi. Polri tetapkan 4 tersangka kasus ACT dugaan penyelewengan dan pencucian uang beserta peran mereka
Ilustrasi. Polri tetapkan 4 tersangka kasus ACT dugaan penyelewengan dan pencucian uang beserta peran mereka Pixabay/mohamed hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang telah menyeret empat orang pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka pada 25 Juli 2022.

Mereka ialah Ahyudin (mantan Presiden ACT), Ibnu Khajar (Presiden ACT aktif), Hariyana Hermain (Pembina ACT), dan Novariadi Imam Akbari (Ketua Dewan Pembina ACT).

Penyidik mengendus adanya penggelapan dana Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Viral Kakek Tenteng Kepala Buntung di Jalan, Tangan Kanannya Memegang Celurit Berkarat

Pasalnya, penyaluran dana tersebut tidak sesuai dengan semestinya, mulai dari pembangunan pesantren, digunakan untuk program lain, hingga penyalahgunaan untuk gaji pengurus.

Menanggapi hal ini, Yenti Garnasih sebagai pakar hukum pidana menyoroti bahwa tindakan ini terjadi karena kurangnya pengawasan.

Tumpang tindihnya hukum di Indonesia, menyebabkan pengawasan dan kontrol menjadi tidak maksimal. Untuk itu, diperlukan harmonisasi kebijakan agar semuanya sinkron.

Meskipun ACT sudah memiliki izin pengumpulan dana uang dan barang dari Kementerian Sosial, kegiatan perhimpunan dana seharusnya juga melalui izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Update Kasus ACT: 56 Unit Kendaraan Operasional Disita Bareskrim Polri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat