kievskiy.org

176 Lembaga Filantropi Sejenis ACT Diduga Selewengkan Dana, Bareskrim Polri Lakukan Pengusutan

Ilustrasi. 176 lembaga filantropi serupa ACT diduga selewengkan dana.
Ilustrasi. 176 lembaga filantropi serupa ACT diduga selewengkan dana. Pixabay/mohamed hassan

PIKIRAN RAKYAT - Usai penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Pusat Pelaporan dan Afiliasi Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan terdapat setidaknya 176 lembaga serupa yang menyelewengkan dana.

“Ada 176 entitas yayasan lainnya yang kami serahkan ke Kemensos untuk diperdalam. Selain terkait kasus yang sedang marak sekarang didalami oleh Bareskrim,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Kepala PPATK menyebutkan 176 lembaga filantropi tersebut di antaranya adalah aliran dana yang mengalir ke pengurus yayasan hingga lembaga hukum yang dibentuk yayasan tersebut.

Penemuan ini sementara waktu masih didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Viral Rumah Sakit di Jombang Potong Kepala Bayi Demi Selamatkan Ibunya, RSUD Jombang: Kami Terpaksa

“Terkait 176 lembaga filantropi yang diduga menyelewengkan dana, masih kita dalami,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan kasus ini karena masih mendalami dugaan dana Boeing yang disalahgunakan ACT.

Saat ini PPATK telah memblokir 843 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan afiliasinya yang diduga terdapat aliran dana mencapai Rp1,7 triliun.

Menurut Ivan, 50 persen dana yang diterima oleh yayasan mengalir ke entitas yang berafiliasi dengannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat