kievskiy.org

176 Lembaga Filantropi Terindikasi Selewengkan Dana, Mirip ACT

Tersangka Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin berjalan memasuki gedung Bareskrim sebelum diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat (29/7/2022).
Tersangka Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin berjalan memasuki gedung Bareskrim sebelum diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat (29/7/2022). /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ungkap pelaku penyelewengan dana umat bukan hanya Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Lembaga Filantropi itu ramai dibicarakan sejak Juli lalu, buntutnya beberapa petinggi dari ACT telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana umat.

Kasus ini dibongkar pertama kali oleh laporan investigasi Tempo, yang merembet ke ranah hukum hingga jatuhnya hukuman pidana.

Bak efek domino, penyelidikan terhadap ACT merayap ke sistem pengelolaan keuangan di Yayasan lain dalam bidang yang sama.

Ketua PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022, mengkonfirmasi adanya indikasi penyelewengan oleh 176 lembaga filantropi selain ACT.

Baca Juga: Polisi Usut Kemungkinan Ada 'Otak Lain' di Balik Tewasnya Brigadir J

“Kami menduga masih ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT,” ujar dia, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Modusnya, kata Ivan, ialah menggunakan dana yang dihimpun publik menyimpang dari peruntukkan semestinya.

Dana publik itu kemudian mengalir ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus, demi kepentingan pribadi yang memang diniatkan sedari awal.

PPATK menilai pengelolaan dana tersebut justru tidak fokus dialokasikan untuk kepentingan-kepentingan publik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat