kievskiy.org

Bareskrim Minta Kominfo Take Down Semua Konten Promosi ACT di Medsos

Ilustrasi, polisi gunakan dua model penyelidikan di kasus dana donasi ACT.
Ilustrasi, polisi gunakan dua model penyelidikan di kasus dana donasi ACT. /ACT

PIKIRAN RAKYAT - Seiring dicabutnya izin pengumpulan uang dan barang (PUB) akibat penyelewengan donasi dalam lembaga tersebut, konten promosi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di media sosial pun diminta diturunkan.

Hal itu diungkapkan oleh penyidik TP Madya TK III Bareskrim Polri Kombes Pol Eka Mulyana di Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, ACT tidak hanya menyerap dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), namun ACT juga melakukan sosialisasi dan amplifikasi promosi melalui media sosial.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dirumorkan Balikan dengan Real Madrid, Sang Presiden Beri Jawaban Mengejutkan

"Dan ternyata yang menjadi gantungan mereka melaksanakan promosi ataupun amplifikasi ini ada yang menjadi izin, dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Kemensos," tutur Eka Mulyana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dia mengungkapkan, ACT mengantongi tiga perizinan dari Kemensos dengan menggunakan satu rekening. Namun kenyataannya, ACT menggunakan ratusan nomor rekening untuk kegiatan pengumpulan donasi.

Atas hal itu dia mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan tayangan konten promosi ACT di media sosial.

Baca Juga: Synchronize Fest 2022 Segera Hadir, Berikut Jadwal, Harga Tiket dan Daftar Line Upnya

Menanggapi hal itu, Mensos Tri Rismaharini mengatakan akan segera membahas hal itu dengan Kemenkominfo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat