kievskiy.org

Temukan Aliran Dana Rp1,7 Triliun, PPATK Blokir 843 Rekening ACT dan Afiliasinya

Ilustrasi kasus ACT.
Ilustrasi kasus ACT. / Pixabay/Mohammed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa ada aliran dana mencapai Rp1,7 triliun yang ditemukan pada rekening ACT dan afiliasinya.

PPATK menegaskan pihaknya telah memblokir 843 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan afiliasinya usai pemeriksaan.

“Jadi, PPATK melihat adanya Rp1,7 triliun yang mengalir ke ACT,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Ia juga menambahkan adanya aliran dana yang tidak wajar. Pasalnya, 50 persen aliran dana tersebut mengalir ke entitas-entitas yang berafiliasi kepada pihak-pihak pribadi di ACT.

Baca Juga: Viral Rumah Sakit di Jombang Potong Kepala Bayi Demi Selamatkan Ibunya, RSUD Jombang: Kami Terpaksa

“Sementara ini diduga tidak prudent lah, tidak akuntabel,” kata Ivan.

Pada kesempatan yang sama, Ivan juga menyebutkan para entitas yang menerima aliran dana tersebut menurutnya adalah anak usaha ACT yang berafiliasi.

"Kan ada kelompok-kelompok di masing-masing. Jadi ACT itu punya kegiatan-kegiatan usaha lain. Jadi kegiatan usaha lain itu yang kemudian menerima dana, dan dana itu ada kembali lagi ke pengurus, gitu," ujar Kepala PPATK tersebut.

Aliran dana tersebut yang seharusnya disampaikan ke masyarakat, disalahgunakan untuk kepentingan pembayaran, pembelian rumah, pembelian aset, dan segala macam yang tidak dipergunakan untuk kepentingan sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat