kievskiy.org

Eks Petinggi ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Tilap Dana Bantuan Korban Lion Air

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin (tengah).
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin (tengah). /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, yang terjerat kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018, divonis hukuman penjara 3,5 tahun. Vonis terhadap Ahyudin dibacakan Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan.

Vonis hakim terhadap Ahyudin masih lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Ahyudin hukuman penjara empat tahun. Tuntutan serupa dilayangkan jaksa terhadap dua terdakwa lainnya, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT 2019-2022 dan Hariyana Hermain eks Vice President Operational ACT.

Vonis penjara 3,5 tahun terhadap Ahyudin usai hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana dari Boeing Community Investment Fund (BCIF). Dana dari BCIF itu ditujukan untuk para korban jatuhnya pesawat Lion Air pada 2018 silam.

Baca Juga: Sesali Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo: Tak Pernah Terbayangkan Kehidupan yang Terhormat Sekejap Terperosok

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan meberatkan hukuman terhadap Ahyudin. Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang meringankan, Ahyudin berterus terang dan mengakui kesalahannya. Selain itu, ia saat ini memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.

Adapun untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya pada Selasa, 27 Januari 2022 menuntut Ahyudin dengan hukuman empat tahun penjara. Ahyudin, kata jaksa, melakukan dugaan penggelapan dana BCIF.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Frustasi, Merasa Putus Asa, Penuh Hinaan dan Cacian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat