kievskiy.org

Beda dengan Eks Presiden ACT, Dua Petinggi ACT Ajukkan Eksepsi Perkara Dugaan Penggelaman Dana

Ilustrasi korupsi, Ganjar Pranowo buka suara soal cara dirinya menghindari hal tersebut.
Ilustrasi korupsi, Ganjar Pranowo buka suara soal cara dirinya menghindari hal tersebut. /Pixabay/Mohamed_Hasan Pixabay/Mohamed_Hasan

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin tidak mengajukan eksepsi atau nota keberayan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) PN Jakarta Selatan.

Namun berbeda dengan dua terdakwa lainnya, yakni Ibnu Khajar dan juga Hariyana, keduanya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Tim penasihat hukum terdakwa Ibu Khajar dan tim penasihat hukum terdakwa Hariyana mengajukan nota keberatan (eksepsi)," kata Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa 15 November 2022.

Untuk sidang kasus dugaan penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar akan dilanjutkan pada Selasa 22 November 2022.

Agenda di sidang selanjutnya adalah pemanggilan saksi untuk perkara Ahyudin dan pembacaan nota keberatan untuk perkara Ibu Khajar dan Hariyana.

Ketiga terdakwa, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana dituntut dan diancam dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Eks Presiden ACT Didakwa Tilep Rp117 Miliar Dana Kecelakaan Lion Air 610

JPU dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa Ibnu Khajar dan Ahyudin serta Hariyana menggunakan dana BCIF sebesar Rp117 miliar untuk kepentingannya pribadi.

Dana tersebut digunakan tanpa seizin dan sepengetahuan ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat