kievskiy.org

Masyarakat Bisa Hukum Pelat RF yang Langgar Aturan Lalu Lintas

Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih. /Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya memberikan izin kepada masyarakat untuk menghukum pengendara dengan kendaraan bernomor pelat RF apabila melanggar aturan.

Hukuman untuk pelanggar tersebut berupa sanksi sosial yang dapat diberikan oleh masyarakat.

Beberapa kejadian di jalanan menunjukkan adanya arogansi dari para pengendara dengan nomor pelat RF.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain seperti melanggar lampu lalu lintas, tidak mau mengalah dengan mobil ambulans, tidak sabar dalam berkendara di jalan raya, hingga kekerasan yang dilakukan.

Baca Juga: Kenapa Daily Check In Telkomsel Hilang? Pengguna Ramai Keluhkan Gangguan di Aplikasi MyTelkomsel

Meskipun diberikan hak untuk memberikan hukuman, tetapi Polda Metro Jaya mengatur batasannya.

"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya menggunakan melakukan pelanggaran itu, tetapi sanksi sosial yang diberikan terhadap pelanggar tidak diperbolehkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Baca Juga: Viral Bus TransJakarta Diduga Mangkrak, Dishub Beri Klarifikasi

Selain pesan yang disampaikan Latif Usman kepada masyarakat, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya meminta anggotanya untuktidak ragu dalam melakukan penindakan terhadap pemilik dan pengguna plat RF yang melanggar lalu tintas, serta penindakan melalui tilang elektronik (ETLE).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat