kievskiy.org

Tabrak Mahasiswi di Cianjur, Pengemudi Audi Masuk DPO

Konferensi pers Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompi, didampingi Kapolres Cianjur tentang laka lantas tabrak lari oleh pengemudi audi.
Konferensi pers Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompi, didampingi Kapolres Cianjur tentang laka lantas tabrak lari oleh pengemudi audi. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar

PIKIRAN RAKYAT - Pengemudi Audi A6 Sugeng Guruh Gautama jadi tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amalia Nuraini (19). Saat ini ia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompi, mengatakan berdasarkan keterangan dari saksi dan pemeriksaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan scientific investigation dari pemeriksaan labfor dan pemeriksaan inafis, ada persesuaian yang merujuk kepada kendaran audi hitam tersebut dan sekarang menjadi barang bukti.

"Ini merupakan pembuktian yang kita gunakan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus perkara laka lantas, dengan kondisi tersebut, dilakukan gelar perkara pada tanggal 28 Januari (2023) sekitar jam 9 pagi," ujar Ibrahim, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Sabtu 28 Januari 2023 Malam.

Ibrahim mengatakan, dari gelar perkara, ditetapkan tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Sopir Audi A6 Jadi Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

"Dari tersangka ini, akhirnya karena kita berupaya untuk melakukan penangkapan, dan ada upaya melarikan diri, akhirnya kita terbitkan DPO atas yang bersangkutan, di mana ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka laka lantas yang melanggar pasal yang disangkakan yakni pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 uU RI no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya di mana ancaman hukuman sampai 6 tahun penjara," katanya.

Ibrahim mengimbau agar tersangka yang ditetapkan sebagai DPO untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ada hal yang perlu diingat, ini merupakan laka lantas di mana prinsip atau kondisi umum dalam laka lantas tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan tersebut, untuk itu Saudara Sugeng kami minta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat dari kejadian laka lantas ini," ucap Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, apabila yang bersangkutan tidak menyerahkan diri, maka tersangka akan dilakukan penangkapan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat