kievskiy.org

Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Pakar: Aneh Ketika Tersangka untuk Dirinya Sendiri

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).
Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP). /Pexels/cat wilcox

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, menanggapi persoalan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak dijadikan tersangka.

Hibnu menilai, Polri perlu melakukan pendekatan progresif terkait seorang mahasiswa UI bernama M Hasya Attalah (HAS) yang tewas tertabrak purnawirawan polisi, tetapi justru dijadikan sebagai tersangka.

"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," ujar Prof Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dia mengatakan, penyidik telah menetapkan HAS sebagai tersangka, tetapi penyidikannya dihentikan lantaran mahasiswa tersebut meninggal dunia.

Baca Juga: Mahasiswa yang Tertabrak Pensiunan Polisi Jadi Tersangka, Sopir Truk yang Tabrak Pengadang Jadi Tersangka

Menurutnya, hal tersebut bukan masalah dihentikan atau tidak, tetapi analisis penentuan tersangka itu yang perlu dievaluasi.

"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed tersebut.

Ia juga menuturkan, meninggal karena diri sendiri bukanlah persoalan pidana, artinya yang bersangkuran meninggal karena tindakan sendiri.

Dalam hal ini, menurutnya, tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah diri sendiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat