kievskiy.org

Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi, Polda Metro Jaya Terbitkan SP3

Ilustrasi kecelakaan.
Ilustrasi kecelakaan. /Pixabay/Franz P. Sauerteig. Pixabay/Franz P. Sauerteig.

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terkait kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa UI (Universitas Indonesia) Muhammad Hasya Attalah Syaputra. SP3 diterbitkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan mendapati sejumlah kesimpulan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman mengatakan, pihaknya melakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali di antaranya dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan. Dari situ, polisi menyimpulkan bahwa pengemudi Mobil Pajero tidak dapat dijadikan tersangka.

Untuk informasi, kasus kecelakaan ini terjadi pada 6 Oktober 2022. Korban meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan mobil Pajero yang dikendarai purnawirawan polisi, AKBP purn Eko Setia Budi Wahono atau ESBW.

Latif Usman mengatakan, pengemudi Pajero tidak dapat dijadikan tersangka karena mengendarai kendaraan di jalurnya. Eko disebut tidak merampas hak jalan Hasya yang berada di jalur berlawanan dengannya.

Baca Juga: Polisi Sebut Pengemudi Pajero yang Diduga Tabrak Mahasiswa UI Tak Bisa Jadi Tersangka

"Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya malah pengemudi roda dua 'merampas' jalan dari pengemudi roda empat," ujar Latif, dikutip dari Antara, Jumat, 27 Januari 2023.

Ia menjelaskan kronologi kejadian. Kendaraan roda dua yang dikendarai Muhammad Hasya Attalah melaju dari arah selatan menuju utara tiba-tiba melakukan rem mendadak. Dikatakannya, hal itu untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.

"Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut," katanya.

Polda Metro Jaya menetapkan korban Muhammad Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran atas kelalaian sendiri. Korban dianggap tidak hati-hati dan lalai dalam mengemudikan kendaraannya.

Baca Juga: Kemenkes Kena Semprot Gegara Biskuit Busuk, DPR: Apa sih Kerja Kalian?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat