kievskiy.org

Polisi Sebut Pengemudi Pajero yang Diduga Tabrak Mahasiswa UI Tak Bisa Jadi Tersangka

Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. /PMJ News PMJ News

 

PIKIRAN RAKYAT – Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra meninggal dunia usai diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan orangtua Hasya, Adi Syaputra menjelaskan bahwa insiden kecelakaan tersebut bermula saat anaknya hendak pulang ke kos.

Lebih lanjut, Adi Syaputra mengatakan saat anaknya pulang ke kos dan melewati Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, anaknya pun oleng dan jatuh. Setelah itu, terdapat Pajero yang melintas di lokasi tersebut dari arah berlawanan dan kemudian menabrak korban hingga meninggal dunia.

Meski demikian, Hasya justru dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Hal tersebut diketahui dari tim advokasi keluarganya yakni Indira Rezkisari. Tim advokasi keluarga Hasya itu membenarkan bahwa Hasya dijadikan tersangka dalam insiden kecelakaan tersebut.

Namun, Indira masih belum dapat menjelaskan secara detail terkait alasan mengapa Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Israel Bunuh 9 Orang di Kamp Pengungsi Jenin, Presiden Palestina Tetapkan Hari Berkabung Nasional

"Iya, kami menerima info bahwa almarhum Hasya dijadikan tersangka," katanya saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 27 Januari 2023.

Lebih lanjut, Indira mengatakan bahwa saat ini, pihak keluarga Hasya sedang menyiapkan langkah lebih lanjut terkait penetapan Hasya menjadi tersangka tersebut. Indira menyebutkan, nantinya ia akan mengungkapkan langkah hukum yang diambil oleh keluarga Hasya.

"Soal itu dijawab lengkapnya besok (hari ini), ya, di konpers," ujarnya.

Sebagai informasi, pihak keluarga Hasya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas bernomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Dalam surat tersebut, dilampirkan pula surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat