kievskiy.org

Insentif Mobil Listrik Resmi Berlaku 1 April 2023, Apa Syarat dan Keuntungannya?

Ilustrasi tempat cas mobil listrik
Ilustrasi tempat cas mobil listrik /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

PIKIRAN RAKYAT - Insentif mobil listrik dari pemerintah resmi berlaku. Kebijakan ini diberlakukan sesuai peraturan yaitu pada 1 April 2023.

Untuk insentifnya, ada beberapa kemudahan diberikan bagi para calon pembeli mobil listrik. Salah satu kemudahan adalah PPN yang dipangkas hingga tinggal 1 persen

Peraturan insentif mobil listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Pertamina, Shell, Vivo Kompak Turun Harga Jelang Mudik Lebaran 2023, Simak Daftar Lengkapnya

Di dalam aturan dijelaskan 12 pasal yang membahas ketentuan insentif mobil listrik. Seperti apa detail aturannya.

Di dalam aturan dijelaskan beberapa detail penjelasan insentif mobil listrik. Salah satunya syarat penerima subsidi.

Dalam pasal 3 dijelaskan syarat mutlak mobil listrik penerima insentif ialah melihat angka tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) nya.

Baca Juga: Mengenal Royalti Lagu dan Hak Cipta Musik, Isu Panas Ahmad Dhani vs Once Mekel

Kriteria TKDN mobil listrik penerima insentif pemerintah sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat