kievskiy.org

Apa yang Harus Dilakukan bila Ada Pungli saat Tilang Manual?

Ilustrasi tilang manual - Polres Metro Depok menindak sebanyak 495 pelanggar lalu lintas usai tilang manual kembali diberlakukan.
Ilustrasi tilang manual - Polres Metro Depok menindak sebanyak 495 pelanggar lalu lintas usai tilang manual kembali diberlakukan. /NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia kembali memberlakukan tilang manual. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman meminta masyarakat melaporkan kepada Propam bila melihat ada oknum anggota kepolisian yang menyelewengkan tilang manual dengan pungutan liar (pungli).

Latif menegaskan, pihaknya tak akan menolerir bila ada oknum yang melakukan pungli saat tilang manual.

"Lapor kepada pimpinan di situ, kalau ada pengawasan Propam silakan," kata Latif menegaskan, Kamis 18 Mei 2023.

Baca Juga: V BTS dan Jennie BLACKPINK Diduga Kencan di Paris, Video Mirip Keduanya Viral di Medsos

Dalam kesempatan tersebut, dia juga meminta agar masyarakat tak takut bila ada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Jadi jangan ditakuti, jangan menjadi sesuatu intimidasi," ucap dia menegaskan.

"Kami tidak mengintimidasi, kami hanya memberikan warning bahwa kami harus melakukan ini untuk keselamatan mereka," katanya lagi, seperti dilaporkan PMJ News.

Baca Juga: Desta Gugat Cerai Natasha Rizki, Ada Penyesalan tapi Jalan Terbaik

Tilang manual pendukung tilang elektronik

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menuturkan, pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung maupun penguatan adanya tilang elektronik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat