kievskiy.org

Tilang Manual Berlaku Lagi, Bagaimana Aturan Razia di Jalanan? Berikut Penjelasan Polisi

Ilustrasi. Petugas melakukan razia kendaraan bermotor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ilustrasi. Petugas melakukan razia kendaraan bermotor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. /Antara/Pradita Kurniawan Syah.

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual usai kebijakan tersebut dihilangkan pada Oktober 2022. Aturan ini pun diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pemberlakuan kembali tilang manual dilakukan karena terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas di wilayah yang tidak terjangkau ETLE atau tilang elektronik. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil evaluasi kepolisian di berbagai daerah.

Usai pemberlakuan kembali tilang manual, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman menjelaskan penindakan tilang manual tidak dilakukan dengan kegiatan razia yang menetap (stasioner). Menurutnya, petugas di lapangan hanya akan memberlakukan tilang manual terhadap pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

“Kalau pemeriksaan bakal yang melakukan pelanggaran. Tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak. Jadi orang ya udah aktivitas. Kalau mereka tidak melakukan pelanggaran, enggak usah takut,” ujar Latif dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Tilang Manual Berlaku di Jawa Barat Mulai 1 Juni 2023, Sasar Pelanggar di 27 Kota dan Kabupaten

Latif menjelaskan, walaupun tilang manual diberlakukan kembali, dipastikan penindakan tilang secara elektronik baik statis maupun mobile tetap diberlakukan.

“(ETLE mobile) Tetap jalan itu. Tapi kalau ada petugas, itu dia melakukan ugal-ugalan yang dihentikan dong,” ucap Latif.

Menurut dia, tilang manual itu akan difokuskan pada penindakan para pengendara yang melanggar dan dinilai membahayakan. “Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,” ujarnya.

Baca Juga: Tilang Manual Berlaku Lagi untuk Jaga Kepercayaan Publik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat