kievskiy.org

Kapan Tilang Manual Berlaku lagi? Berikut 12 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi

Anggota Kepolisian Korps Lalu lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Anggota Kepolisian Korps Lalu lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (15/5/2023). /ANTARA/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan kebijakan tilang manual setelah sebelumnya dihilangkan pada Oktober 2022. Keputusan pemberlakuan tilang manual dilakukan kembali lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE atau tilang elektronik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, kebijakan pemberlakuan tilang manual merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah. Menurutnya, Kapolri menginstruksikan agar penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual itu diberlakukan di wilayah yang belum terjangkau dalam sistem ETLE.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.

Sandi menjelaskan, tilang manual itu kembali mulai diberlakukan sejak instruksi dari Kapolri turun. Hal itu dilakukan atas pertimbangan evaluasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Baca Juga: Tips War Tiket Coldplay Jakarta Hari Ini, Salah Satunya Pakai Mozilla

Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah, kata Sandi, sejak tilang manual tidak diberlakukan pada Oktober 2022, terjadi peningkatan pelanggaran di lokasi yang tidak terjangkau ETLE, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Sehingga ini diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ujar Sandi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 19 Mei 2023.

Kendati tilang manual ini diberlakukan lagi, Sandi memastikan Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian. Termasuk memberikan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melakukan pungli di lapangan.

Baca Juga: Desta Ceraikan Natasha Rizki, Pengacara Ungkap Reaksi Caca Digugat Cerai Botuna

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat