PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta agar proses tes surat izin mengemudi (SIM) untuk masyarakat segera diubah. Hal ini dilakukan demi memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM.
Kapolri meminta agar tes SIM tak lagi dibuat untuk mempersulit masyarakat. Ia meminta agar materi tes SIM diubah agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak harus dibebankan ketika melakukan tes SIM. Sekaligus juga kebijakan dilakukan untuk mengurangi proses belakang yang biasanya kerap kali terjadi.
Baca Juga: Mobil Listrik Lexus RZ Resmi Meluncur di Indonesia, Jaminan Garansi Baterai 8 Tahun
"Khusus untuk pembuatan SIM (tes SIM), saya minta Kakorlantas tolong dilakukan perbaikan," tuturnya saat acara Kegiatan Upacara Wisuda STIK Tahun Ajaran 2023 di Lemdiklat Polri, Jakarta.
Ia meminta agar perubahan dilakukan dalam waktu cepat. Bahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta langsung dilakukan studi banding untuk tes SIM.
"Jadi saya minta studi banding segera. Kalau bisa satu bulan ini ujian praktek SIM dipermudah, disesuaikan," tuturnya.
Baca Juga: Tinjau Langsung ke Madinah, Timwas DPR RI Sebut Pelayanan Jemaah Haji 2023 Sudah Bagus
Tes Angka 8 dan ZigZag Disebut Tidak Relevan
Ada beberapa hal yang diminta Kapolri untuk diubah dari tes SIM ini. Salah satunya adalah proses-proses yang menyulitkan.