kievskiy.org

Sanksi dan Besaran Denda Bagi Pengendara yang Lawan Arus

Ilustrasi - Salah satu pengendara sepeda motor tengah berbalik arah dan melawan arus saat razia kendaraan bermotor
Ilustrasi - Salah satu pengendara sepeda motor tengah berbalik arah dan melawan arus saat razia kendaraan bermotor /ANTARA/Syaiful Hakim

PIKIRAN RAKYAT - Berkendara lawan arus menjadi salah satu sasaran dari Operasi Patuh 2023 yang digelar selama dua minggu, yakni tanggal 10-23 Juli 2023. Mobil dan motor yang melakukan pelanggaran pun akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditekankan bahwa pengemudi harus menggunakan jalur di sebelah kiri. Artinya, pengendara motor atau mobil yang lawan arus akan dikenakan sanksi.

"Dalam berlalu lintas, pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri," ucap Pasal 108 ayat (1).

Baca Juga: 14 Sasaran Tilang Operasi Patuh 2023, Knalpot Brong Kena Tilang?

Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:

  1. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
  2. Diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

Kemudian ayat (3) menyatakan bahwa sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

"Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain," ujar Pasal 108 ayat (4).

Baca Juga: 7 Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Lodaya 2023 di Bandung Raya, Lengkap Daftar Lokasinya

Sanksi Bagi Pengendara Lawan Arus

Bagi pengendara yang lawan arus, akan dikenakan sanksi berupa denda atau penjara. Hal itu tercantum dalam Pasal 287 yang berbunyi:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat